Copas Merupakan Tindakan Kriminalitas dalam Kepenulisan
Sumber gambar: internet
Hari
ini COPAS akan menjadi topik yang akan saya bahas. Jika ada yang bertanya kenapa
? alasannya karena ini kata yang baru saya dengar tadi dan sepertinya dalam
kata COPAS ini diberi sebuah mantra atau mungkin copas sebuah virus yang bisa
menyebabkan seseorang teringat terus dengan kata ini. Haha daripada ngelantur,
ok langsung aja ya, it’s my opinion abaout COPAS.
Copas adalah singkatan dari kata
Copy Paste. Istilah ini biasanya banyak digunakan oleh anak-anak di usia
remaja. Copas sendiri mempunyai sebuah arti mencotoh suatu karya orang lain,
baik itu berupa sebuah ide, tulisan, lagu, ataupun berbagai karya lainnya yang
tentunya bisa dicontoh. Dari istilah copas ini lahir sebuah sebutan plagiat. Dan
biasanya plagiat ini merupakan sindiran halus atau sebutan bagi orang yang suka
mencontek secara keseluruhan karya orang lain dengan sengaja dan tanpa
mencamtumkan sumber yang di contoh.
Menurut saya copas ini terbagi
menjadi dua, yaitu copas positif dan copas negatif. Copas positif adalah sebuah
copas yang bertujuan untuk mencontoh suatu karya orang lain dengan tujuan ingin
berbagi ilmu yang dia temuakan dalam karya orang lain tersebut. Dan tentunya
copas positif ini selalu mencamtumkan sumber yang ia contoh. Biasanya copas
positif digunakan orang-orang untuk membantu mereka dalam mengerjakan sebuah
karya tulis ilmiah seperti makalah, jurnal umum, dan buku. Karena dalam
pembuatan karya tulis ilmiah ini membutuhkan beberapa data dan referensi dari
berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan.
Yang
kedua, yaitu copas negatif. Copas negatif juga menurut saya terbagi lagi
menjadi dua. Yang pertama copas negatif secara sengaja. Yaitu suatu perbuatan
mencontoh karya seseorang dengan tidak mencamtumkan sumbernya dan dilakukan
secara sengaja. Bahkan banyak kejadian karya milik orang lain tersebut diakui
oleh pribadinya. Bentuk copas negatif yang kedua, yaitu copas negatif tidak
sengaja. Dalam hal ini, orang yang mncontoh karya orang lain ini tidak sengaja
atau mungkin lupa untuk mencamtumkan sumber si pemilik karya tersebut. Dan biasanya
banyak kejadian copas negatif secara tidak sengaja ini karena sumber yang
dicontoh tidak jelas siapa yang membuatnya. Bentuk copas negatif tidak sengaja
ini banyak ditemukan di internet.
Di negara Indonesia sendiri,
pemerintah sudah membuat aturan tentang pelanggaran hak cipta. Copas sendiri
patut untuk dibahas dan peraturannya perlu dipahami dan diterapkan apabila kita
akan mencontoh atau menulis suatu kutipan dari karya orang lain karena bisa
anda bayangkan sendiri jika dalam membuat suatu karya itu bisa dibilang sulit
dan membutuhkan banyak pengetahuan. Jadi, jika akan mencontoh suatu karya orang
lain haruslah mencamtumkan sumber. Selain untuk mematuhi peraturan hak cipta,
suatu tindakan mencamtumkan sumber ini pun untuk menghargai sang Empunya karya.
Bahkan ada orang yang menyebutkan (Kakak yang tadi ngewawancara, entah siapa itu namanya) jika copas ini ditemukan pihak si pembuat
karya yang sesungguhnya, tindakan copas ini dapat disebut suatu tindakan “Kriminalitas
dalam Kepenulisan”. Maka berhati-hatilah dalam mengutip atau mencontoh
karya seseorang.
Bye:
Ledia Dziyan



Komentar
Posting Komentar