Copas Merupakan Tindakan Kriminalitas dalam Kepenulisan


Sumber gambar: internet



Hari ini COPAS akan menjadi topik yang akan saya bahas. Jika ada yang bertanya kenapa ? alasannya karena ini kata yang baru saya dengar tadi dan sepertinya dalam kata COPAS ini diberi sebuah mantra atau mungkin copas sebuah virus yang bisa menyebabkan seseorang teringat terus dengan kata ini. Haha daripada ngelantur, ok langsung aja ya, it’s my opinion abaout COPAS.

             Copas adalah singkatan dari kata Copy Paste. Istilah ini biasanya banyak digunakan oleh anak-anak di usia remaja. Copas sendiri mempunyai sebuah arti mencotoh suatu karya orang lain, baik itu berupa sebuah ide, tulisan, lagu, ataupun berbagai karya lainnya yang tentunya bisa dicontoh. Dari istilah copas ini lahir sebuah sebutan plagiat. Dan biasanya plagiat ini merupakan sindiran halus atau sebutan bagi orang yang suka mencontek secara keseluruhan karya orang lain dengan sengaja dan tanpa mencamtumkan sumber yang di contoh.

            Menurut saya copas ini terbagi menjadi dua, yaitu copas positif dan copas negatif. Copas positif adalah sebuah copas yang bertujuan untuk mencontoh suatu karya orang lain dengan tujuan ingin berbagi ilmu yang dia temuakan dalam karya orang lain tersebut. Dan tentunya copas positif ini selalu mencamtumkan sumber yang ia contoh. Biasanya copas positif digunakan orang-orang untuk membantu mereka dalam mengerjakan sebuah karya tulis ilmiah seperti makalah, jurnal umum, dan buku. Karena dalam pembuatan karya tulis ilmiah ini membutuhkan beberapa data dan referensi dari berbagai sumber yang bisa dipertanggung jawabkan.

Yang kedua, yaitu copas negatif. Copas negatif juga menurut saya terbagi lagi menjadi dua. Yang pertama copas negatif secara sengaja. Yaitu suatu perbuatan mencontoh karya seseorang dengan tidak mencamtumkan sumbernya dan dilakukan secara sengaja. Bahkan banyak kejadian karya milik orang lain tersebut diakui oleh pribadinya. Bentuk copas negatif yang kedua, yaitu copas negatif tidak sengaja. Dalam hal ini, orang yang mncontoh karya orang lain ini tidak sengaja atau mungkin lupa untuk mencamtumkan sumber si pemilik karya tersebut. Dan biasanya banyak kejadian copas negatif secara tidak sengaja ini karena sumber yang dicontoh tidak jelas siapa yang membuatnya. Bentuk copas negatif tidak sengaja ini banyak ditemukan di internet.

            Di negara Indonesia sendiri, pemerintah sudah membuat aturan tentang pelanggaran hak cipta. Copas sendiri patut untuk dibahas dan peraturannya perlu dipahami dan diterapkan apabila kita akan mencontoh atau menulis suatu kutipan dari karya orang lain karena bisa anda bayangkan sendiri jika dalam membuat suatu karya itu bisa dibilang sulit dan membutuhkan banyak pengetahuan. Jadi, jika akan mencontoh suatu karya orang lain haruslah mencamtumkan sumber. Selain untuk mematuhi peraturan hak cipta, suatu tindakan mencamtumkan sumber ini pun untuk menghargai sang Empunya karya. Bahkan ada orang yang menyebutkan (Kakak yang tadi ngewawancara, entah  siapa itu namanya)  jika copas ini ditemukan pihak si pembuat karya yang sesungguhnya, tindakan copas ini dapat disebut suatu tindakan “Kriminalitas dalam Kepenulisan”. Maka berhati-hatilah dalam mengutip atau mencontoh karya seseorang.

Semoga tulisan ini bermanfaat ^-^
Bye: Ledia Dziyan

Komentar

Postingan Populer